KKB Pulan Wonda, Penembak Rombongan Jenderal Tito Karnavian Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 April 2026 | 16:04 WIB
KKB Pulan Wonda, Penembak Rombongan Jenderal Tito Karnavian Ditangkap. (Foto/Istimewa)
KKB Pulan Wonda, Penembak Rombongan Jenderal Tito Karnavian Ditangkap. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap buronan Pulan Wonda alias Kamenak anggota kelompok Kodap XII Lanny Jaya, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpantau petugas, setelah terdeteksi keberadaannya di sebuah bengkel motor pada Kamis (2/4/2026).

“Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Sampai akhirnya, lanjut Yusuf, petugas yang sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Dalam kasusnya, Pulan Wonda ternyata memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata. Salah satunya kasus penembakan terhadap Jenderal Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat Kapolda Papua.

“Keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya,” tuturnya.

Selain itu, Pulan Wonda diketahui memiliki mobilitas tinggi terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Berikut, sejumlah rekam jejak kejahatan Pulan Wonda alias Kamenak yang diduga terlibat aksi kekerasan, di antaranya:

1. Tahun 2010 – Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia (warga sipil)

Korban: Lince Telenggen (luka), Yainal (MD), Ahmad Solehan (MD), Yokilekwo (luka)

2. Tahun 2010 – Kampung Lumbuk Tingginambut (aparat Polri)

Korban: Bripka Kamarul Huda (luka), Brigadir Adam Anoh (luka), Brigadir Hairudin Hamid (luka)

3. Tahun 2010 – Kampung Sanoba 

(aparat Polda Papua)

Korban: Bripda (Anm) Ahmad Mualam *(MD)*, Bripda Yadi Prayitno (luka), Brigadir Dwi Haryono (luka)

4. 5 Januari 2012 – Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia

Kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat

5. 28 Januari 2012 – Kampung Wandenggobak

Korban: Briptu (Anm) Sukarno *(MD)*

6. 27 November 2012 – Mapolsek Pirime, Kab. Lanny Jaya

Korban: Ipda (Anm) Rolfi Takubessy (Kapolsek) *(MD)*, Brigpol (Anm) Jefry Rumkorem *(MD)*, Briptu (Anm) Daniel Makuker *(MD)*

Keterangan: Perampasan senjata api dan pembakaran kantor 

7. 28 November 2012 – Desa Nambume, Distrik Pirime, Kab. Lanny Jaya

Target: Rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian

8. 3 Desember 2012 – Tiom, Kab. Lanny Jaya (warga sipil)

Korban: Ferdy Turuallo (MD)

9. Tahun 2014 – Distrik Pirime (aparat TNI/Polri)

Korban: Anggota TNI (luka), Brigpol Rusdi (luka tembak pinggang)

"Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengabibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana swumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar dia. 

“Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku,” tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: