KPK Pindahkan Tahanan Kasus Suap RSUD Koltim agar Proses Persidangan Lancar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka perkara suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi mengatakan, para tahanan kali ini akan menginap di Rutan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Di antaranya adalah Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ) Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), dan staf Bupati yakni Yasin.
"Kami telah selesai memindahkan empat orang tahanan, yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim, dan Yasin," ujar Albar kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (10/12/2025).
Pemindahan berlangsung menjelang agenda persidangan yang menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Arif Rahman selaku penyuap.
Menurut Albar, proses pemindahan para tersangka yang akan menghadapi ptoses hukum lebih lanjut itu berlangsung tanpa hambatan.
"Kami dari tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk," kata dia.
"Proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tahap II berkas perkara telah selesai untuk empat tersangka dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur, termasuk Abdul Azis.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Abdul Azis.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar tersebut serta menerima Rp 1,6 miliar.
Penyidikan kemudian berkembang hingga tiga tersangka baru ditetapkan, yakni Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), serta Aswin Griska (AGR).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







