Operasional SPPG Penyuplai MBG ke SDN Kalibaru 01 Dihentikan usai Mobilnya Tabrak Siswa
BeritaNasional.com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Walangsari sebagai penyuplai Makan Bergizi Gratis (MBG) ke SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) berhenti sementara, menyusul tragedi kecelakaan mobil MBG menabrak siswa dan guru pada Kamis (11/12/2025).
“Hari ini SPPG-nya berhenti operasional. Sedang dalam proses evaluasi,” kata Koordinator Regional DKI Jakarta, Muhammad Bahrun Rohadi saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Di satu sisi, Rohadi menyebut kalau pihaknya tengah melakukan upaya trauma healing kepada para korban baik siswa maupun guru yang terdampak akibat kecelakaan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan screening untuk melihat seberapa jauh kejadian tersebut berdampak ke masing-masing siswa dan guru. Siswa dan atau guru yang berdampak serius akan melakukan sesi konseling secara khusus per individu,” terang dia.
Rohadi menjelaskan, trauma healing ini melibatkan volunteer sementara dari Dinas PPAPP sebanyak 18 konselor dan dua psikolog klinis, enam psikolog klinis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, kepolisian mengirimkan sepuluh orang personil, dan HIMPSI Jaya akan melengkapi kebutuhan sisanya.
“Pihak sekolah akan menyiapkan waktu dan ruangan khusus untuk sesi konseling khusus,” jelasnya.
Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi saat mobil MBG yang dikendarai AI sopir pengganti hendak mengantar MBG ke SDN Kalibaru 01, tiba-tiba menerobos pagar sekolah ketika siswa dan guru sedang berkegiatan di lapangan.
Mobil melaju tanpa arah hingga menabrak sisi ujung sekolah. Akibat kecelakaan ini tercatat ada 20 orang mengalami luka, di antaranya 19 Siswa dan satu orang guru. Sebanyak 10 orang sudah ada yang diperbolehkan melakukan rawat jalan sisanya masih menjalani rawat inap.
Temukan Unsur Pidana
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah memutuskan untuk kasus kecelakaan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakut ke tahap penyidikan.
Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz bahwa keputusan itu diambil setelah petugas memeriksa 10 saksi dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan saksi lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” kata Erick kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Erick menjelaskan kasus naik penyidikan, diputuskan setelah petugas meyakini adanya dugaan pelanggaran pidana Pasal 360 KUHP tentang kelalaian berujung korban luka.
“Adapun pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







