Imbas Pengeroyokan Debt Collector, Kerugian Akibat Kerusuhan di Kalibata Capai Rp 1,2 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:30 WIB
Lokasi Debt Collector dikeroyok (Beritanasional/Bachtiar)
Lokasi Debt Collector dikeroyok (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polisi menyebut kerugian akibat pengeroyokan berujung kerusuhan dari pengrusakan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kerugian itu diakibatkan sejumlah kendaraan, lapak usaha, dan fasilitas umum yang dirusak oleh massa terafiliasi dua debt collector yang dikeroyok.

"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp 1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Di sisi lain, Budi mengatakan, petugas sampai saat ini masih terus berjaga di lokasi kerusuhan. Termasuk, tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu korban yang menjadi korban dari kerusuhan.

"Karena memang ada rasa trauma dari warga sekitar termasuk rumah yang kaca dipecahkan, warung yang dibakar dan ini menjadikan bahwa itu merupakan suatu mata pencarian bagi warga kita," kata dia.

"Nah ini yang akan kami coba untuk membahas apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah dalam hal ini akan melakukan revitalisasi, termasuk memberikan bantuan dan bahkan mungkin penghitungan terhadap korban," sambungnya.

Sementara terkait kasus kerusuhan, Budi memastikan pihanya terus melanjutkan penyelidikan tersebut. Sembari menunggu laporan resmi yang diajukan para korban kerusuhan oleh sekelompok massa.

"Ini masih kami tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma, kami masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut," tuturnya.

Adapun kerusuhan ini merupakan imbas pengeroyokan yang dialami kedua mata elang inisial MET dan NAT ketika memberhentikan motor Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara langsung mencabut kunci.

Keduanya turut dikeroyok enam polisi menggunakan tangan kosong, setelah terlibat cekcok. Akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.

Akibat perbuatan pengeroyokan tersebut, keenam polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Keenamnya dijerat sebagaimana Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Sementara untuk kasus etik, telah ditangani Div Propam Polri yang menyatakan aksi keenam anggota masuk dalam kategori berat. Alhasil untuk menentukan terkait sanksi etik akan digelar lewat Sidang Komisi Kode Etik pada 17 Desember 2025.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: