Ammar Zoni Bakal Hadir Langsung Sidang Kasus Narkotika, Usai Dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta
BeritaNasional.com - Ammar Zoni telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta dalam rangka menghadiri langsung persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan bahwa pemindahan Ammar Zoni bersamaan empat terdakwa lainnya dalam satu kasus yang dilakukan pada Sabtu (13/12/2025).
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelas Rika dalam keteranganya.
Adapun, Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya telah tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekira pukul 18.00 WIB. Setibanya itu, petugas langsung melengkapi administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan penempatan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus).
Dengan pindahnya Ammar Zoni, maka dirinya akan menghadiri sidang yang sudah berlangsung secara langsung. Setelah, beberapa sidang sebelumnya dia bersama terdakwa lain hanya hadir secara online.
“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tuturnya
Sekedar informasi jika Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika untuk keempat kalinya, setelah diduga terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Hingga akhirnya, dipindahkan ke sel khusus high risk dengan sistem one man one cell di Nusakambangan pada Oktober lalu.
Sementara untuk persidangan saat ini. Ammar Zoni telah didakwa bersama enam terdakwa lainnya sebagaimana dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






