KPK Jadikan Kajian BPK Pengayaan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bahan pengayaan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Kajian tersebut terkait 4.531 jemaah yang tidak berhak mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengayaan dilakukan karena sejatinya penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji juga melibatkan BPK.
Menurutnya, data dan temuan hasil pemeriksaan BPK dapat melengkapi kebutuhan penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Data dimaksud bisa juga menjadi pengayaan penyidik untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Budi kepada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, dikutip Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, relevansi kajian BPK semakin kuat karena lembaga auditor negara tersebut turut berperan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Terlebih dalam perkara kuota haji ini, penghitungan kerugian keuangan negaranya juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” terangnya.
Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2025 BPK mengungkap adanya pembebanan keuangan haji tahun 1445H/2024M akibat pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan itu berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah yang memenuhi syarat serta penggunaan dana haji untuk menanggung subsidi ribuan jemaah yang tidak berhak.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan terbebannya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak,” tulis BPK dalam keterangan tertulis.
BPK juga mencatat sejumlah penyimpangan dalam pengisian kuota, antara lain keberangkatan jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir, penggabungan mahram yang tidak memenuhi persyaratan, serta pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah korektif kepada Kementerian Agama, termasuk verifikasi data kependudukan dan pembatalan kuota jemaah yang tidak berhak.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







