Penyidik KPK Bawa Informasi Kasus Haji dari Arab Saudi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 usai tim penyidik kembali dari Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tim telah menyelesaikan rangkaian kegiatan penyelidikan lapangan.
“Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kita menemukan beberapa hal di sana. Tim juga kesana melihat ke lokasi ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik mendatangi sejumlah titik penting pelaksanaan ibadah haji, mulai dari Arafah hingga Mina. Lokasi tersebut berkaitan langsung dengan penempatan jemaah dari berbagai negara.
“Lokasi ini di Mina. itu kan ada tempat, ada yang wukuf di Arafah. Kemudian tempat di Mina menunggu, sebelum lempar jumrah ya,” terangnya.
Menurut Asep, setiap negara memiliki sektor penempatan masing-masing. Tim penyidik memeriksa kondisi di tiap sektor guna memastikan dampak pembagian kuota terhadap kepadatan jemaah.
“Nah di situ kan ada, masing-masing negara itu ada tempatnya tuh. Dari seluruh dunia itu ada tempatnya. Nanti ada di sektor berapa, Sektor 1, 2, 3, 4, 5,” jelas Asep.
Penyidik kemudian melakukan pengujian lapangan terkait potensi penumpukan jemaah di sektor-sektor tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian verifikasi atas informasi yang diperoleh penyidik.
“Jadi tim penyidik itu menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak gitu. Di masing-masing sektor tersebut kan,” lanjutnya.
Asep menambahkan, pengecekan tidak hanya menyasar aspek kepadatan, tetapi juga fasilitas pendukung. Tim juga berkoordinasi dengan otoritas haji Arab Saudi serta perwakilan Indonesia di sana.
“Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya akan terjadi penumpukan di salah satu sektor tersebut. Nah itu dilihat juga ke sana. Kemudian fasilitas dan lain-lainnya,” ucap Asep.
Ia menegaskan, penyidik turut memeriksa data dan dokumen pelaksanaan haji 2024, termasuk jumlah jemaah reguler dan khusus.
“Itu dicek, karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. “Kemudian ada temuan lain. Ya tadi sudah sebut. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota, yang juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut. Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







