Jalin MoU Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Begini Arahan Kapolri dan Jaksa Agung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Desember 2025 | 15:57 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Jaksa Agung ST Burhanuddin teken MoU. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Jaksa Agung ST Burhanuddin teken MoU. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pelaksanaan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bakal berlaku awal 2026.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara di Aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

Menurutnya, jalinan MoU dan PKS ini antara dua lembaga aparat penegak hukum telah menunjukan soliditas dalam pelaksanaan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. 

“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena memang di KUHP maupun KUHAP yang baru, mengatur banyak hal yang tentunya selama ini diharapkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kerjasama dengan Polri bisa berlangsung baik dengan adanya MoU untuk persiapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar,” jelas Burhanuddin.

"Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” tambah dia.

MoU ini juga tertuang koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas Polri dengan Kejagung. Turut mencangkuo enam poin strategis, yakni; pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM); pemanfaatan sarana dan prasarana; serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: