Temuan Penyidik di Arab Saudi Jadi Fokus KPK Periksa Eks Menag Yaqut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan kali ini difokuskan pada temuan penyidik saat melakukan penelusuran di Arab Saudi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika menjalankan lawatan ke Arab Saudi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (16/12/2025).
“Sehingga penjadwalan pemeriksaan hari ini bertujuan untuk melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” imbuhnya.
Penyidik KPK sebelumnya mendatangi Arab Saudi guna mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu fokus pendalaman berkaitan dengan kepastian ketersediaan fasilitas yang semestinya diterima oleh jemaah haji.
Budi menjelaskan, penjelasan secara rinci terkait materi pemeriksaan baru akan disampaikan setelah pemeriksaan Yaqut rampung. Agenda kali ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut pada tahap penyidikan.
“Terkait materi pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi haji 2024, setelah sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak sekitar 20 ribu jemaah.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
Pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan serta oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa guna menelusuri aliran dana yang disebut sebagai commitment fee kepada pihak tertentu agar memperoleh tambahan kuota.
Dugaan tersebut turut menyeret nama sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Adapun estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






