Pemerintah Siapkan 3 Aturan Pelaksana untuk KUHP-KUHAP Baru bagi Polri dan Kejaksaan
BeritaNasional.com - Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan bagi Polri dan Kejaksaan dalam menerapkan Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bakal berlaku awal 2026.
Kabar itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat penandatanganan kerja sama/MoU antara Polri dengan Kejaksaan di Aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Eddy.
Tiga aturan yang disiapkan pemerintah di antaranya; Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP; Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice); dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Ini yang dua sudah harmonisasi. Dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
“Bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” tambah dia.
Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memandang adanya MoU antara dua lembaga aparat penegak hukum telah menunjukan soliditas dalam pelaksanaan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru.
“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Karena memang di KUHP maupun KUHAP yang baru, mengatur banyak hal yang tentunya selama ini diharapkan oleh masyarakat,” tutur Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kerjasama dengan Polri bisa berlangsung baik dengan adanya MoU untuk persiapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar,” jelas Burhanuddin.
“Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” tambah dia.
MoU ini tertuang koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas Polri dengan Kejagung. Turut mencangkuo enam poin strategis, yakni; pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM); pemanfaatan sarana dan prasarana; serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







