Komisi III DPR RI Bakal Sosialisasi ke Kapolres Terkait Isi KUHP dan KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI berencana memberikan sosialisasi kepada seluruh Kapolres di Indonesia terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sosialisasi ini akan digelar setelah Lebaran di kantor polda.
"Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok. Saat itu, kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Komisi III akan menyosialisasikan kepada para Kapolres tentang isi KUHP dan KUHAP baru, tidak hanya per pasal, tetapi juga semangatnya.
"Jadi, Komisi III akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa. Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu. Itu untuk memastikan ya," ujar Habiburokhman.
Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah penetapan tersangka terhadap pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam Nabilah O'Brien.
Habiburokhman mengingatkan, dalam KUHP baru, terdapat Pasal 36 yang menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.
"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait apa, perkara pencemaran atau apa namanya yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara apa namanya, redaksi menghina misalnya," ujar Habiburokhman.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






