Bakal Keluarkan Surat Edaran, Pemprov DKI Imbau Swasta Tak Gunakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengimbau tidak menggunakan kembang api saat malam tahun baru 2026.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan masih adanya duka di Sumatera akibat bencana alam banjir dan longsor.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, SE itu akan diedarkan kepada jajarannya dan pihak swasta.
"Untuk wilayah seluruh Jakarta, (perayaan) yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Pramono di Balai Kota, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Pramono mengaku tak bisa membatasi penggunaan kembang api di kalangan masyarakat.
Namun dia memastikan gedung-gedung yang menggunakan izin dari Pemprov DKI tidak akan menggunakan kembang api.
"Sedangkan jika ada perorangan yang menyalakan kembang api tentunya kami tidak bisa mengatur itu," ujar Pramono.
"Tetapi yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya," tambahnya.
Pramono mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau menyalakan kembang api dalam pergantian tahun baru untuk menghargai duka yang masih menyelimuti Sumatera.
"Saya sebagai Gubernur Jakarta kali ini betul-betul mengimbau masyarakat yang masih berkeinginan bermain kembang api maupun petasan karena peristiwa yang terjadi di Sumatra dan beberapa daerah lain yang perlu keprihatinan kita," ucapnya.
"Saya mengimbau betul kali ini untuk ditiadakan. Mudah-mudahan ini tidak mengurangi esensi kita dalam menyambut tahun baru," sambung dia menandasi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







