Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Cabut 16 Reklame Berkarat

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 24 Desember 2025 | 15:45 WIB
Kontruksi papan reklame roboh di Tangsel akibat hujan dan angin kencang. (BeritaNasional/Bachtiaruddin)
Kontruksi papan reklame roboh di Tangsel akibat hujan dan angin kencang. (BeritaNasional/Bachtiaruddin)

BeritaNasional.com -  Pemerintah DKI Jakarta mulai menyisir sekaligus menertibkan papan reklame yang sudah tidak laik dan membahayakan masyarakat. Penertiban ini merupakan langkah pengamanan di tengah cuaca ektrem. Selain itu hal ini juga menjadi tindak lanjut surat dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

Satpol PP DKI Jakarta pun menertibkan 16 reklame yang membahayakan karena kondisinya yang sudah tidak aman.

"Isi surat tersebut mengenai reklame yang membahayakan atau berkarat di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Satriadi dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Satriadi menerangkan, Dinas Citata memberikan 30 lokasi reklame yang harus ditertibkan. Namun, Satpol PP baru bisa melaksanakan 16 reklame.

"Pada saat ini sudah di akhir tahun. Yang kami prioritaskan yang paling mendesak terlebih dahulu untuk inventarisasi. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026," terangnya.

Nantinya, berbagai reklame tak terpakai itu akan dikirimkan ke gudang milik Dinas Citata di Jakarta Timur.

"Tahapan penertiban kami lakukan secara teknis dengan instansi terkait. Saat pelaksanaan, kami melibatkan unsur Lurah, Camat, PPSU, Citata, Damkar, PTSP, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

"Sebelum penertiban, kami juga memberikan surat peringatan atau imbauan kepada pemilik atau owner reklame tersebut," tambah dia.

Berikut data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:

Jakarta Utara

- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

 

Jakarta Pusat

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 8 x 5 meter.

 

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 4 x 6 meter.

 

Jakarta Barat

- Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 6 meter.

 

- Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 10 x 5 meter.

 

- Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 8 meter.

 

Jakarta Timur

- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 2 meter.

 

- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 4 x 8 meter.

 

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 4 meter.

 

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 4 meter.

 

- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

Ukuran: 4 x 3 meter.

 

- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.

Ukuran: 4 x 8 meter.

 

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 2 x 3 meter.

 

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 2 x 3 meter.

 

- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.

Ukuran: 3 meter.

 

Jakarta Selatan

- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Ukuran: 12 x 6 meter.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: