Satpol PP DKI Kawal Imbauan Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 24 Desember 2025 | 17:17 WIB
Pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru di Bundaran HI
Pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru di Bundaran HI

BeritaNasional.com -  Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan patroli untuk mengawasi penggunaan kembang api di mal, hotel, dan pihak swasta lainnya saat malam Tahun Baru 2025.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan untuk tidak menggunakan kembang api saat pergantian tahun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang terdampak bencana di Sumatera. Oleh karena itu, Satpol PP akan berpatroli guna memastikan pihak-pihak terkait menaati edaran tersebut.

“Sesuai arahan beliau, akan ada Surat Edaran Sekda yang mengimbau pemilik hotel, mal, atau pihak swasta lainnya untuk tidak melaksanakan kegiatan pesta kembang api,” kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Satriadi berujar, pihak swasta biasanya cenderung menaati aturan tersebut. Meski demikian, Satpol PP tetap akan melakukan patroli untuk memastikan aturan tersebut benar-benar ditaati.

“Nanti Satpol PP di tiap wilayah akan melakukan monitoring apakah imbauan itu dilaksanakan atau tidak,” ujar Satriadi.

“Biasanya, jika imbauan tidak dilaksanakan dan masih ada kembang api, akan diberikan peringatan untuk dihentikan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengimbau agar tidak menggunakan kembang api pada malam Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan masih adanya duka di Sumatera akibat bencana alam banjir dan longsor.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan SE tersebut akan diedarkan kepada jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, perayaan yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta agar tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono di Balai Kota, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Pramono mengaku tidak bisa membatasi penggunaan kembang api di kalangan masyarakat secara perorangan.

Namun, dia memastikan gedung-gedung yang menggunakan izin dari Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggunakan kembang api.

“Sedangkan jika ada perorangan yang menyalakan kembang api, tentunya kami tidak bisa mengatur itu,” ujar Pramono.

“Tetapi semua yang memerlukan perizinan, baik perhotelan maupun pusat perbelanjaan dan sebagainya, kami minta untuk tidak ada kembang api,” tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: