Pemerintah Pastikan Huntap Korban Bencana Sumatera Disertai Sertifikat
BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan korban bencana di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut), yang akan diberi hunian tetap (huntap) nantinya, juga akan menerima sertifikat tanah atas nama kepala keluarga.
“Proses penyiapan huntap tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut masa depan warga. Huntap bukan hanya bangunan, tetapi juga harus disertai kejelasan status dan keabsahan tanah,” kata Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ari Lesmana dalam siaran daring “Teropong Bencana”, Rabu (24/12/2025).
Ari menjelaskan, kepastian hukum melalui sertifikat tanah menjadi bagian penting agar warga terdampak memiliki jaminan tempat tinggal jangka panjang dan tidak kembali hidup dalam ketidakpastian.
Selain aspek legalitas, kata dia, BNPB juga berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memastikan lokasi huntap berada di kawasan dengan tingkat kerawanan bencana yang dapat diterima.
Dia menjelaskan, untuk pembangunan huntap ini, pemerintah daerah (pemda) telah mengusulkan sejumlah lahan yang akan diproses lebih lanjut sebagai kandidat lokasi huntap melalui mekanisme lintas kementerian.
Sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Agam, Sumbar, BNPB sebagai koordinator teknis mengambil langkah pendekatan yang bersifat bottom-up dengan melibatkan wali jorong, wali nagari, dan camat, agar relokasi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Dari kesepakatan tersebut didapati total 518 rumah hunian tetap yang nantinya bakal dibangun. Jumlah tersebut merujuk unit rumah hunian sementara (huntara) yang sudah disiapkan BNPB tersebar di 16 titik pada enam kecamatan di Kabupaten Agam, dengan Kecamatan Palembayan menjadi wilayah terdampak terbesar.
“Kami menghindari lokasi yang rawan banjir berulang, longsor, atau berada di sempadan sungai serta lereng bukit dengan risiko tinggi,” terangnya.
BNPB pun memastikan bahwa berdasarkan pendampingan PVMBG, lokasi huntap nantinya harus dinyatakan aman hingga sekitar 80 persen dari potensi bencana tahunan.
Ia menambahkan, pertimbangan berikutnya adalah kelayakan sosial, termasuk akses terhadap jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan sumber mata pencaharian warga agar kehidupan pascarelokasi dapat berjalan normal.
"Kami ingin memastikan relokasi bukan sekadar memindahkan warga, tetapi memulihkan kehidupan mereka secara bermartabat,” pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







