BYD Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik, Pengadilan Perintahkan Ganti Rugi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 23:35 WIB
Logo BYD. (Foto/CarNewsChina)
Logo BYD. (Foto/CarNewsChina)

BeritaNasional.com - Produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD, memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap sejumlah akun daring setelah pengadilan tingkat pertama memerintahkan para tergugat membayar kompensasi sebesar 2 juta yuan, atau setara sekitar USD 285.000 dan sekitar Rp4,4 miliar.

Putusan tersebut diterima BYD pada 25 Desember 2025 dan diumumkan melalui pernyataan resmi perusahaan. Berdasarkan keterangan departemen hukum BYD yang dikutip media Tiongkok, para tergugat diketahui mengelola akun daring bernama “Long Ge Talks Electric Cars” dan “Full Battery New Energy”.

Pengadilan menyatakan akun-akun tersebut telah memalsukan identitas serta menyebarkan informasi palsu mengenai BYD. Tindakan itu dinilai merugikan reputasi komersial perusahaan serta mencoreng citra produk-produk BYD di industri otomotif dan kendaraan listrik.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk segera menghentikan aktivitas pelanggaran, menghapus dampak negatif dari informasi palsu yang telah disebarkan, serta membayar ganti rugi finansial kepada BYD. Besaran kompensasi ditetapkan 2 juta yuan atau sekitar Rp4,4 miliar, berdasarkan penilaian pengadilan terhadap kerugian reputasi yang dialami perusahaan.

Meski demikian, laporan media tidak merinci isi klaim palsu maupun platform digital tempat informasi tersebut dipublikasikan. Media di Tiongkok juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga masih terbuka kemungkinan adanya upaya banding. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah pihak tergugat akan mengajukan banding.

Departemen hukum BYD menegaskan bahwa perusahaan menghormati pengawasan publik dan terbuka terhadap kritik yang berbasis fakta objektif. Namun, BYD menekankan bahwa setiap aktivitas di ruang digital tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

BYD juga menyatakan akan terus menggunakan langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingannya apabila menghadapi penghinaan, rumor, atau tindakan yang bersifat memfitnah. Sikap ini disebut konsisten dengan komitmen perusahaan dalam menjaga reputasi merek di tengah ketatnya persaingan industri kendaraan listrik.

Sementara itu, Li Yunfei, Manajer Umum Bidang Merek dan Hubungan Masyarakat BYD Group, menegaskan pentingnya membedakan kritik media yang berbasis fakta dengan serangan reputasi yang disengaja. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap internal perusahaan dan tidak menjadi bagian dari pertimbangan hukum pengadilan.

Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan menyatakan para tergugat bertanggung jawab atas pelanggaran reputasi terhadap BYD dan, pada tingkat pertama, memberikan ganti rugi senilai miliaran rupiah kepada produsen kendaraan listrik tersebut.

Sumber: CarNewsChinasinpo

Editor: Harits Tryan
Petuga PT KAI memangkas ranting pohon di jalur Rel kereta api arah stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat(26/12/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
JANGAN TERLEWAT:
Antisipasi Pohon Tumbang
BACA BERIKUTNYA:
UMP 2026 Jakarta Resmi Naik
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Komentar: