Yudi Purnomo Ragukan Alasan Kurang Bukti dalam SP3 Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:50 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo dalam sebuah bincang. (Foto/YouTube Novel Baswedan)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo dalam sebuah bincang. (Foto/YouTube Novel Baswedan)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Yudi Purnomo menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan suap izin tambang nikel di Konawe Utara janggal.

Ia mengatakan alasan bukti kurang tidak selaras dengan durasi panjang penyidikan yang berlangsung hampir delapan tahun di lembaga antirasuah.

Yudi menegaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidak pernah dilakukan tanpa dasar bukti memadai.

Ia menyampaikan keputusan penghentian penyidikan justru bertentangan dengan pola umum penanganan perkara korupsi.

“Sebab, bagi saya, tidak mudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Tentu bukti-bukti sudah ada,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com pada Minggu (28/12/2025).

Ia mempertanyakan sikap KPK yang memilih menghentikan perkara ketimbang menguji kecukupan bukti di sidang pengadilan.

“Alasan jubir bahwa bukti kurang bagi saya agak kurang dapat diterima logika,” ujar Yudi.

Ia juga menyoroti keberadaan tersangka yang telah ditetapkan sejak 2017. Menurut dia, kondisi tersebut mempertegas kejanggalan karena penetapan tersangka mensyaratkan keberadaan dua alat bukti.

“Apalagi kan sudah ada tersangka juga. Dan, tentu dua alat bukti sudah ditemukan,” kata Yudi.

Yudi menilai penjelasan KPK tidak menyentuh substansi bukti sehingga publik tidak mengetahui aspek mana yang dinilai tidak mencukupi. 

“Yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK engga ketemu kecukupannya,” tutup Yudi.

Perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel bernilai Rp2,7 triliun tersebut akhirnya dihentikan setelah pemeriksaan berjalan sejak 2017.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerbitan SP3 atas kasus Aswad Sulaiman. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyidikan dimulai pada 2017, sedangkan peristiwa pokok perkara berasal dari 2009. Penyidik tidak memperoleh bukti yang dianggap memadai bagi keberlanjutan proses hukum.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menyampaikan masyarakat dapat memberikan informasi tambahan jika menemukan data baru. 

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara. 

Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang menyebut kerugian negara Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel melalui perizinan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Aswad dinilai menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi hingga produksi kepada sejumlah perusahaan sepanjang 2007–2014 saat menjabat Bupati Konawe Utara dua periode. 

Ia juga diduga menerima suap Rp13 miliar dari perusahaan yang mengurus izin kuasa pertambangan pada 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, ia dikenai sangkaan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diperbarui melalui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: