Komisi III DPR Pertanyakan KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 30 Desember 2025 | 10:58 WIB
Komisi III DPR pertanyakan KPK SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR pertanyakan KPK SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia pun mempertanyakan, keputusan tersebut baru diumumkan sekarang, padahal sudah diambil pada tahun lalu.

"Terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" ujar Abdullah kepada wartawan, dikutip Selasa (30/12/2025).

Menurut Abdullah, Kejaksaan Agung bisa menangani kasus tersebut sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai peraturan undang-undang. Ia pun mengingatkan, jangan sampai SP3 menjadi akhir penegakan hukum atas pidana korupsi pertambangan.

"Saya ingin menegaskan jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka," ujarnya.

"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.

Abdullah meminta KPK menjelaskan secara rinci dan transparan kepada publik agar tidak muncul anggapan kerugian negara tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.

"Terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut. Untuk menjelaskan ini KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit dari kasus korupsi itu," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penghentian penyidikan dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penerbitan SP3 sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

“Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, hambatan teknis muncul akibat tempus perkara yang terjadi pada 2009. Kondisi tersebut berkaitan dengan potensi kedaluwarsa sebagian perkara yang menyangkut dugaan suap.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: