Pelunasan Biaya Haji Tahap II 2026 Dibuka sampai 9 Januari

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:45 WIB
Pelunasan biaya haji tahap II 2026 dibuka sampai 9 Januari-Ilustrasi haji dan umrah. (BeritaNasional/YouTube BPKH)
Pelunasan biaya haji tahap II 2026 dibuka sampai 9 Januari-Ilustrasi haji dan umrah. (BeritaNasional/YouTube BPKH)

BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua pada Sabtu (2/1/2026) hari ini dan berlangsung selama sepekan sampai dengan 9 Januari 2026 mendatang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj Nurchalis mengatakan, pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih untuk memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” kata Nurchalis di Jakarta, Jumat.

Nurchalis menjelaskan, tahap kedua ini diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu, jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan pengecekan, kata dia, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," jelasnya.

Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.

Menurut dia, bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji.

Dia menambahkan, pada masa pelunasan tahap pertama, progres pelunasan mencapai 73,99 persen atau sudah ada 149.159 orang yang melunasi biaya haji.

Tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen). Adapun tiga provinsi persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: