Profil Zainal Arifin Mochtar, Akademisi Kritis yang Diteror Melalui Telepon

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:15 WIB
Akademisi Zainal Arifin Mochtar. (Foto/Instagram Zainal Arifin Mochtar)
Akademisi Zainal Arifin Mochtar. (Foto/Instagram Zainal Arifin Mochtar)

BeritaNasional.com - Teror telepon yang menimpa Zainal Arifin Mochtar mendapat sorotan publik. Sosok akademisi ini dikenal lantang menyuarakan kritik yang berkaitan dengan demokrasi, hukum tata negara, dan pemberantasan korupsi ini mengatakan telah menerima teror berupa panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. 

Penelepon tersebut mengatasnamakan diri dari Polresta Yogyakarta dan meminta Zainal segera menghadap dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

“Baru saja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” kata Zainal Arifin Mochtar yang dikutip melalui akun Instagram pribadinya, yang dikutip Sabtu (3/1/2026).

Namun, dia menyampaikan pesan langsung kepada para pelaku agar tidak menggunakan nama institusi kepolisian untuk menakut-nakuti masyarakat karena tidak akan berdampak.

“Kepada para penipu, jangan jualan polisi untuk ngancam dan nakutin orang-orang tertentu. Nggak akan ngefek,” tegas Zainal.

Berikut profil lengkap Zainal Arifin Mochtar yang dirangkum Berita Nasional dari berbagai sumber.

Profil Zainal Arifin Mochtar

Zainal Arifin Mochtar lahir di Makassar pada 8 Desember 1978. Pria yang akrab disapa Uceng ini dikenal sebagai dosen dan akademisi hukum tata negara yang konsisten menyampaikan kritik terhadap praktik korupsi serta dominasi oligarki dalam sistem pemerintahan. 

Di luar aktivitas akademik, Zainal juga aktif terlibat dalam berbagai forum advokasi dan diskursus publik yang membahas reformasi hukum dan penguatan demokrasi.

Saat ini, Zainal mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Di dunia kampus, ia menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memimpin Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM sebagai direktur.

Pendidikan Zainal Arifin Mochtar

Riwayat pendidikan Zainal dimulai di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tempat ia meraih gelar sarjana hukum pada tahun 2003. Sebelum akhirnya menekuni bidang hukum, Zainal sempat bercita-cita melanjutkan studi di jurusan Teknik Geologi UGM. 

Namun, kegagalan dua kali dalam seleksi justru mengantarkannya pada pilihan studi hukum yang kemudian membentuk karier dan pemikirannya hingga kini.

Selepas menyelesaikan pendidikan sarjana, Zainal melanjutkan studi ke jenjang magister di luar negeri. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M.) dari Northwestern University, Amerika Serikat, pada tahun 2006, yang memperkaya wawasan dan pendekatan kritisnya terhadap kajian hukum tata negara.

Karier Zainal Arifin Mochtar

Sebagian besar perjalanan karier Zainal dihabiskan di dunia akademik dan gerakan antikorupsi. Ia dikenal sebagai salah satu motor penggerak Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, lembaga yang aktif mengkaji isu korupsi, reformasi hukum, dan tata kelola negara. 

Zainal juga pernah menjabat sebagai Direktur Pukat UGM, serta aktif menyuarakan pandangan kritis melalui riset dan kajian akademik.

Pendapat dan analisis hukumnya kerap menjadi rujukan media massa nasional. Ia sering diminta memberikan pandangan dalam berbagai forum dan program televisi, termasuk beberapa kali tampil dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne. 

Selain itu, Zainal juga pernah dipercaya menjadi moderator debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2014.

Di level nasional, Zainal tergabung bersama Bivitri Susanti dan Feri Amsari dalam Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Mahfud MD.

Keterlibatan tersebut menegaskan perannya sebagai intelektual publik yang aktif mendorong pembaruan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Uceng dikenal sebagai akademis dan pakar hukum yang kritis, beberapa pernyataannya antara lain, melalui keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote , yang mengulas secara kritis dugaan persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam film tersebut berangkat dari kajian akademik dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan propaganda politik maupun upaya menjatuhkan pihak tertentu.

Dalam konteks penegakan hukum, Zainal turut mengkritik pelaporan film Dirty Vote ke aparat kepolisian. 

Ia menilai bahwa dugaan pelanggaran pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu sesuai kewenangannya, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum. 

Kritik tersebut mencerminkan konsistensinya dalam mengawal tafsir hukum agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

Selain itu, Zainal juga menyoroti wacana perubahan Undang-undang TNI yang menurutnya kerap disederhanakan secara keliru. 

Ia menekankan pentingnya memahami proses legislasi sesuai amanat Pasal 20 UUD 1945, di mana pembentukan undang-undang merupakan tanggung jawab bersama antara presiden dan DPR, bukan kehendak satu pihak semata.

(Rep/Shafira)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: