Menkum Tegaskan Kritik Presiden Tidak Kena Pasal 218

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 13:44 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Panji)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan ketentuan pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang martabat presiden serta wakil presiden. 

Ia menegaskan kritik tetap diperbolehkan selama tidak berubah menjadi penghinaan.

Dalam pemaparannya, Supratman menyampaikan perlunya pemahaman jelas mengenai batas tindakan yang masuk kategori kritik dan tindakan yang sudah menjadi penghinaan.

"Harus dibedakan antara mana yang kritik, mana yang penghinaan. Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya," ujar Supratman di Kemenkum Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menilai publik memiliki pengetahuan memadai tentang batasan keduanya dalam konteks kebebasan berpendapat.

"Teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," katanya.

Ia menekankan persoalan muncul ketika serangan diarahkan pada martabat Presiden atau Wakil Presiden, terutama dalam bentuk visual yang tidak pantas.

"Tapi kalau seperti katakanlah, masa sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan ada gambar yang tidak senonoh ya, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya yang namanya menghina maupun yang kritik," ucapnya.

Supratman juga memastikan pemerintah tidak pernah mengambil langkah represif terhadap kritik masyarakat.

"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Ya, nggak pernah ada ya," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: