Menkum Supratman Jelaskan Ketentuan Pasal 188 Tentang Ideologi Komunis, untuk Kajian Tidak Dipidana

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 14:03 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan (BeritaNasional/dok Menkum)
Menkum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan (BeritaNasional/dok Menkum)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan ketentuan pasal 188 dalam KUHP baru yang mengatur penyebaran ideologi komunis. 

Ia menegaskan pasal tersebut bukan aturan baru serta masih sejalan dengan ketentuan lama mengenai larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam aturan ini terdapat penegasan baru dalam ketentuan tersebut, khususnya terkait kegiatan akademik.

"Kemudian yang Pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru," ujarnya di Kemenkum Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan pengecualian diterapkan apabila pembahasan ideologi komunis berlangsung dalam konteks kajian ilmiah.

"Yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana. Jadi itu sesuatu yang luar biasa. Jadi ini bukan sesuatu yang baru," ucapnya.

Supratman menekankan posisi dasar negara tetap menjadi acuan utama dalam pengaturan pasal tersebut.

"Kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila," katanya.

Ia menambahkan publik memahami larangan penyebaran ajaran komunisme karena bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.

"Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan, karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: