Pasal 218 Dinilai Cegah Aduan Simpatisan Presiden, Kritik Tetap Diperbolehkan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 16:30 WIB
Pembahasan Pasal 218 (Beritanasional/Panji)
Pembahasan Pasal 218 (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tim penyusun KUHP, Albert Aries menjelaskan pasal 218 dirancang sebagai mekanisme pencegahan agar simpatisan Presiden tidak dapat membuat laporan saat tokoh yang mereka dukung mendapat hinaan.

Ia menegaskan delik ini bersifat aduan absolut sehingga hanya Presiden yang berhak melapor.

"Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan," kata Albert di Kemenkum, Senin (5/1/2026).

"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menjelaskan ketentuan pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang martabat Presiden serta Wakil Presiden.

Ia menegaskan kritik tetap diperbolehkan selama tidak berubah menjadi penghinaan. Dalam penjelasannya, Supratman menilai publik mampu membedakan kritik dan penghinaan tanpa harus merujuk detail norma pidana.

"Harus dibedakan antara mana yang kritik, mana yang penghinaan. Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya," ujar Supratman.

Ia menyatakan masyarakat memahami batas kebebasan berpendapat, terutama saat menyoroti kebijakan pemerintah.

"Teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa nggak ada masalah," katanya.

Supratman menambahkan persoalan muncul saat serangan diarahkan pada martabat kepala negara dalam bentuk visual tidak pantas.

"Tapi kalau seperti katakanlah, masa sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan ada gambar yang tidak senonoh ya, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya yang namanya menghina maupun yang kritik," ucapnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah mengambil langkah represif terhadap kritik.

"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Ya, nggak pernah ada ya," kata dia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) turut memberikan penjelasan mengenai pasal 218.

Eddy mulanya menyinggung ketentuan mengenai perlindungan martabat kepala negara asing. Ia menyatakan perlindungan yang sama juga diperlukan bagi Presiden Indonesia.

"Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi," ujar Eddy.

Eddy menjelaskan hukum pidana dibentuk melindungi negara, masyarakat, serta individu. Ia memaparkan aspek perlindungan negara mencakup kedaulatan serta martabat lembaga negara.

"Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial," tandasnya.

sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: