Menteri Hukum Supratman Ingatkan KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 17:30 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Panji)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP serta KUHAP baru per 2 Januari merupakan hasil proses politik yang tidak mungkin memuaskan seluruh kelompok. 

Ia menekankan kedua regulasi lahir melalui dinamika parlemen yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Supratman menyampaikan pesan tersebut sebagai pengingat atas sifat dasar produk legislasi.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak," ujar Supratman di Kemenkum, Senin (5/1/2026).

Ia mengatakan, kedua undang-undang berdiri sebagai hasil keputusan politik yang memerlukan kesepahaman berbagai pihak.

"Kita berusaha untuk bisa memastikan produk undang-undang ini adalah produk politik. Itu dulu yang harus kita sepakati ya," ucapnya.

Supratman menambahkan proses penyusunan tidak pernah berada di tangan pemerintah semata.

"Ini produk politik. Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah," katanya.

Ia menegaskan DPR memegang peran sentral dalam pembentukan undang-undang.

"Tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR. Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan," lanjutnya.

Ia menjelaskan dinamika politik dalam pembahasan RUU KUHP berbeda dengan pembahasan RUU KUHAP.

"Pada saat pembahasan RU KUHP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RU KUHAP. Itu beda konfigurasinya," jelasnya.

Menurut Supratman, dinamika tersebut wajar terjadi sepanjang proses legislasinya.

"Sehingga proses yang terjadi di parlemen juga itu jangan di apa namanya ya. Tetapi semua, sekali lagi, diupayakan, sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: