Maduro dan Istri Bantah Semua Tuduhan di Pengadilan New York

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 11:02 WIB
Maduro dan istri bantah semua tuduhan di Pengadilan New York. (Foto/X Manakdeep singh)
Maduro dan istri bantah semua tuduhan di Pengadilan New York. (Foto/X Manakdeep singh)

BeritaNasional.com - Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang diculik Amerika Serikat pada Sabtu (3/1/2026), mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang dijatuhkan kepadanya dalam persidangan pertama di pengadilan New York, Senin (5/1/2025) kemarin.

Melansir media setempat, Maduro yang dituntut atas tuduhan konspirasi terorisme narkoba dan kepemilikan senjata api, menegaskan melalui penerjemahnya bahwa ia masih presiden Venezuela.

“Saya tidak bersalah. Saya seorang pria yang baik,” kata Maduro.

Senada, sang istri, Cilia Flores juga mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan pidana.

Setelah sidang pada Senin kemarin, pasangan tersebut akan kembali dihadapkan ke muka pengadilan pada 17 Maret mendatang.

Sementara itu di Venezuela, Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez, resmi menjabat sebagai presiden sementara negara Amerika Selatan itu usai diambil sumpah.

Saat diambil sumpahnya, sang presiden wanita pertama Venezuela itu menyebut operasi militer AS di negaranya sebagai “agresi militer yang tidak sah terhadap tanah air kita”.

Ia juga mengaku prihatin atas penculikan Maduro dan istrinya dan menyebut keduanya sebagai pahlawan yang tengah disandera. 

Diketahui pada Sabtu (3/1/2026) lalu, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Rodriguez menjabat sebagai pemimpin sementara untuk menggantikan Maduro.

Pendakwaan terhadap Maduro dan istrinya, yang ditangkap oleh personel AS di kediaman mereka pada Sabtu dini hari dan langsung dibawa ke New York, membuat semakin banyak pihak mempertanyakan apakah operasi tersebut sah menurut hukum internasional.

Pada Senin (5/1/2026), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyelenggarakan rapat darurat, di mana China dan Rusia menegaskan kembali kecaman mereka terhadap serangan AS di Venezuela.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyatakan prihatin atas sah atau tidaknya keputusan Presiden AS Donald Trump mengizinkan operasi di Venezuela itu.

“Saya sangat prihatin bahwa prinsip-prinsip hukum internasional tidak dihargai,” kata Guterres dalam pernyataannya kala rapat.

Ia memperingatkan bahwa intervensi AS tersebut dapat menjadi preseden yang sangat buruk. Terlebih, hukum internasional, termasuk Piagam PBB, melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kesatuan wilayah atau kemerdekaan negara manapun.

Sementara itu, respons masyarakat AS atas operasi tersebut tampak terbagi, dengan survei The Washington Post menunjukkan 40 persen dari 1.000 responden survei mendukung langkah Trump menangkap Maduro, sementara 42 persen lainnya menolak.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: