Inara Rusli Ajukan Damai soal Kasus Perzinaan, Polisi Tunggu Respons Wardatina Mawa
BeritaNasional.com - Selebgram Inara Rusli telah mengajukan upaya restorative justice atau perdamaian terhadap kasus dugaan kasus perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya.
"Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice),” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak yang dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Namun, Reonald mengakui pihaknya masih menunggu respons dari pelapor. Sebab, hingga kini, belum ada surat kesepakatan kedua pihak dan dan surat pencabutan laporan.
"Makanya, tergantung nanti dari kedua pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung kedua pihak," terangnya.
"Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, gelar perkara akan tetap dilaksanakan," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan dugaan perzinaan selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Bukti itu diserahkan oleh pelapor Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi.
Penyerahan bukti itu juga disertakan satu buku nikah, dan satu kartu keluarga, saat pemeriksaan terhadap Wardatina Mawa yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025).
"Iya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan serta menyerahkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi pada Jumat (5/12/2025).
Kemudian, Budi mengatakan penyelidik telah mengirim barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim," ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





