Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Kasus Inara Rusli Berlanjut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Januari 2026 | 16:35 WIB
Inara Rusli terseret laporan perselingkuhan Wardatina Mawa, chat IR ikut dibongkar. (Foto/Instagram Inara dan Mawa)
Inara Rusli terseret laporan perselingkuhan Wardatina Mawa, chat IR ikut dibongkar. (Foto/Instagram Inara dan Mawa)

BeritaNasional.com - Konten kreator Wardatina Mawa telah menolak upaya restorative justice atau damai dalam kasus dugaan perzinaan. Hal itu membuat upaya damai yang diajukan selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi kandas. 

Kabar itu disampaikan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo terkait hasil mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) lalu.

“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” kata Andaru kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Karena Mawa selaku istri sah dari Insanul Fahmi telah menutup perdamaian. Maka penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan untuk melakukan gelar perkara, guna menentukan status hukum dalam kasus tersebut.

“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya kuasa Hukum Inara Rusli, Daru Quthny menyatakan terkait dengan penolakan restorative justice dari Wardatina Mawa. Dia akan berupaya untuk kembali mengajukan agar kasus bisa diselesaikan secara damai.

“Ya, kita tetap masih berupaya dan berusaha, memang kita juga intinya adalah bagaimanapun caranya, kita tetap harus mengupayakan. Karena ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga,” jelasnya.

“Jadi kita akan berusaha. Dan kami, kuasa hukum Inara yakin, InsyaAllah akan terjadi perdamaian. Seperti itu. Karena pihak kita adalah pihak yang dari memang Inara Rusli sendiri,” tambah dia.

Sementara, jika upaya damai pada akhirnya tetap ditolak Wardatina Mawa, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kepolisian. Dengan berbagai pertimbangan atas konsekuensi hukum yang bisa berdampak pada Inara.

“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” terangnya.

Adapun dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan dugaan perzinahan selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Bukti itu diserahkan oleh pelapor Wardatina Mawa istri dari Insanul Fahmi.

Penyerahan bukti itu juga disertakan satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga, saat pemeriksaan terhadap Wardatina Mawa yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

Setelah diterima, Budi mengatakan penyelidik telah mengirim barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk dilakukan penelitian lanjutan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: