DPR Tegaskan Pilkada Tidak Dikodifikasi dalam UU Pemilu
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan rezim pemilu pilpres dan pileg tetap terpisah dengan pemilihan kepala daerah. Sebelumnya muncul wacana kodifikasi undang-undang kepemiluan, termasuk di dalamnya diatur mengenai Pilkada.
Berdasarkan hasil pertemuan DPR dan pemerintah hari ini, ditegaskan pada tahun 2026, hanya revisi UU Pemilu saja yang dibahas, tidak ada rencana menyentuh UU Pilkada.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelas Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rifqi menjelaskan, pada tahun 2026 juga tidak ada rencana revisi UU Pilkada masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," tegasnya.
Terkait kodifikasi, meski tidak ada pengaturan mengenai Pilkada dalam UU Pemilu, namun Komisi II tetap akan berupaya mengkaji untuk memperbaiki hukum kepemiluan.
"Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya," jelasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







