Wamenkum Ungkap Ada 8 Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru ke MK

Oleh: Kiswondari
Senin, 19 Januari 2026 | 15:35 WIB
Wamenkum Eddie Hiariej dalam Raker Komisi XIII DPR, Senin (19/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Wamenkum Eddie Hiariej dalam Raker Komisi XIII DPR, Senin (19/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap bahwa ada delapan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua gugatan menyasar KUHAP dan enam gugatan menyasar KUHP. 

"Bapak/Ibu, sampai dengan detik ini, ada delapan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP," kata Wamenkum dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pria yang akrab disapa Prof. Eddie ini, enam gugatan terhadap KUHP itu sebenarnya masih kurang, karena pemerintah memprediksi bahwa akan ada 14 gugatan terhadap KUHP. Menurutnya, prediksi itu bukan tanpa dasar, melainkan jumlah isu krusial yang dibahas dalam KUHP dan berpotensi besar diuji ke MK. 

"Karena 14 itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami, baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi," ujarnya. 

Apalagi, kata Eddie, berdasarkan uji materi yang masuk ke MK, terlihat bahwa yang digugat itu ada di dalam 14 daftar isu krusial yang telah diprediksi sebelumnya. 

"Dan apa namanya, kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji," terang Eddie. 

Adapun dua uji materi terhadap KUHAP, dia menjelaskan, gugatannya terkait dengan penyelidikan dan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. 

"Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji, yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," jelasnya. 

Oleh karena itu, Eddie pun menyambut baik usulan Anggota Komisi XIII DPR Ahmad Basarah untuk turut membantu menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru ke masyarakat. 

"Namun saya kira usulan baik dari Pak Ahmad Basarah tadi untuk memang harus melakukan sosialisasi bersama dengan Komisi XIII, karena ini kan sambil berjalan. Sambil berjalan," ucapnya. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: