Wamenkum: Aparat Penegak Hukum Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Januari 2026 | 15:48 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej mengatakan, aparat penegak hukum sudah siap dalam menggunakan KUHP dan KUHAP baru. Salah satu contohnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menampilkan tersangka saat rilis kasus ke publik.

"KUHAP itu, KUHAP dan KUHP berlaku 2 Januari 2026. Tiga hari setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT. Dan dia sudah menerapkan KUHAP yang baru. Dengan tidak lagi menayangkan koruptor, tersangka korupsi di depan layar," ujar Eddy saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Eddy menjelaskan, dalam pasal 140 KUHAP mengatur tidak boleh menimbulkan asas praduga bersalah dalam penetapan tersangka. KPK telah beradaptasi dalam menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

"Kemudian terkait pasal yang disangkakan, sudah merujuk kepada KUHP yang baru. Pasal 603, 604. Karena 603, 604 itu mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jadi KPK dia cepat sekali beradaptasi," ujarnya.

Selain KPK, aparat penegak hukum telah adaptasi di transisi KUHP dan KUHAP baru.

Telah dibentuk Mahkumjakpol atau Mahkamah Kementerian Hukum, Jaksa, dan Polisi untuk mengantisipasi pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Bahkan sebelum Januari 2026, telah ada surat edaran dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Ketua Mahkamah Agung dan Kabareskrim terkait penanganan perkara di masa transisi.

Eddy juga mencontohkan Pengadilan Negeri Muara Enim membuat putusan berdasarkan KUHP baru dengan menggunakan pemaafan hakim. Seorang anak mencuri kabel diberikan pemaafan hakim.

"Yang tidak ada, yang tidak kita kenal dalam KUHP yang lama," ujarnya.

Sosialisasi KUHP baru kepada  aparat penegak hukum sudah dilakukan sejak tahun 2025. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, sampai Mabes Polri sudah melakukan sosialisasi kepada jajarannya.

Untuk itu, Eddy yakin aparat penegak hukum sudah sangat siap menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

"Jadi kalau soal kesiapan aparat penegak hukum, kami yakin bahwa mereka amat sangat siap," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: