KPK Tegaskan Tak Ada Persaingan Penanganan Kasus Konawe Utara dengan Kejagung
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada persaingan dalam penanganan perkara korupsi suap izin proyek tambang nikel Konawe Utara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, KPK turut memberi dukungan kepada Korps Adhyaksa terkait penanganan perkara tersebut.
"Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/1/2026).
Budi mengatakan, KPK berharap penanganan perkara tersebut bisa dituntaskan Kejagung dan menyasar pihak yang bertanggung jawab.
"KPK berharap bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata dia.
"Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.
Dia mengatakan, Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014 yang lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







