Habiburokhman Jelaskan Pasal Pidana Penyebaran Komunisme dalam KUHP Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 14:07 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pidana menyebarkan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah. Seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian.

Kata Habiburokhman, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP baru.

"Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mengatakan, sepanjang tidak dimaksudkan untuk mengembangkan paham tersebut, tidak ada dikenakan pidana.

"Sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, tindak pidana terhadap ideologi negara itu adalah paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninism dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung," jelas Habiburokhman. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: