Terjerat Kasus Cartridge Obat Keras, 'Ijonk' Jonathan Frizzy Bebas usai Dapat Cuti Bersyarat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 07 Januari 2026 | 15:44 WIB
'Ijonk' Jonathan Frizzy bebas dari penjara usai dapat cuti bersyarat. (BeritaNasional/Lapas Tangerang)
'Ijonk' Jonathan Frizzy bebas dari penjara usai dapat cuti bersyarat. (BeritaNasional/Lapas Tangerang)

BeritaNasional.com - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk kini bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA, Tangerang usai mendapat cuti bersyarat yang disusul bebas dari hukuman yang telah dijalaninya.

"Pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026)

Meski telah bebas, lanjut Rika, Ijonk masih berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan sampai dengan 8 Maret 2026. Bimbingan itu diberlakukan untuk mengawasi Ijonk yang telah menghirup udara bebas.

"Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," jelasnya.

Sebelumnya, Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya diamankan pada Maret-April 2025.

Mereka adalah BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37), dan Ijonk menyusun penyelundupan 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp4 juta per cartridge.

Dengan nilai total barang Rp3,5 miliar, para tersangka berencana mengirimkan barang ilegal berasal dari Thailand, melalui Malaysia untuk masuk ke Indonesia. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: