Usut Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Pimpinan Razek Travel

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Januari 2026 | 15:32 WIB
KPK (BeritaNasional/Panji)
KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Minamas Angkasa Sakti sekaligus Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Razek, Henny Hayatie.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Henny dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Selain Henny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Faisal, karyawan PT Razek Tour & Travel, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Meski demikian, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Ia berjanji akan memberikan penjelasan setelah pemeriksaan selesai.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ucap Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

Skema pembagian itu memicu kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus idealnya sebesar delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik mengindikasikan adanya dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut turut menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan skema tersebut.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: