KPK Minta Penguatan Landasan Hukum Skema Tarif Resiprokal Energi AS

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Januari 2026 | 06:40 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) ingatkan Potensi Kerawanan dalam Skema Pembelian Energi Pertamina. (Foto/KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) ingatkan Potensi Kerawanan dalam Skema Pembelian Energi Pertamina. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan hasil kajian penugasan PT Pertamina dalam pembelian energi melalui skema tarif resiprokal Amerika Serikat. Kajian tersebut menyoroti lemahnya dasar hukum yang digunakan dalam penugasan pemerintah kepada Pertamina.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai kebijakan ini masih bergantung pada joint statement tanpa instrumen hukum operasional yang mengikat.

“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini, belum berlandaskan kuat,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan perlunya landasan hukum yang memadai agar kebijakan penugasan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

“Karena hanya bertumpu pada Joint Statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” jelas Setyo.

Setyo menjelaskan pemetaan risiko telah dilakukan sejak tahap awal perencanaan kebijakan, terutama ketika pemerintah mulai membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS seperti LPG, minyak mentah, dan bensin.

Ia menilai penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, serta transparansi harga menjadi prasyarat penting agar kontrak serta investasi energi tetap akuntabel.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: