KPK Cari Identitas Penyetor Logam Mulia Terkait Dugaan Suap Pajak

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sosok yang menyetorkan logam mulia kepada fiskus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat terkait kasus pengurangan nilai pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penelusuran dilakukan karena tim penyidik menemukan logam mulia yang diduga bersumber dari perusahaan selain PT Wanatiara Persada (WP).

Tim penyidik nantinya akan meminta penjelasan atau proses klarifikasi kepada sejumlah pihak usai memverifkasi hasil temuan pada sejumlah penggeledahan. 

“Ini masih akan ditelusuri dari PT apa saja. Dari penggeledahan itu tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Sabtu (17/1/2026).

"Diminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan berkaitan dengan temuan-temuan dalam penggeledahan tersebut,” imbuhnya.

Budi memastikan barang bukti yang dimiliki tim penyidik KPK sangat kuat karena mrmiliki logam mulia yang diduga berasal dari wajib pajak lain.

“Bukti awal sudah ada karena kan sudah kita amankan logam mulia itu,” kata dia.

Ia menambahkan wajib pajak yang disasar penyidikan dapat berupa badan maupun orang pribadi. 

“Nanti kita akan cek ya, wajib pajak-wajib pajak dalam unit kerja itu siapa saja yang menjadi lingkup kerja,” kata Budi.

Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan. 

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada). 

Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.

PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya. 

Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.

Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: