Sosialisasi Coretax dari Kemenkeu, Partai Gerindra Perintahkan Kader Patuhi Kewajiban Pajak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Januari 2026 | 12:16 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto (kiri) bersama Bendum DPP Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo. (BeritaNasional/Bachtiar)
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto (kiri) bersama Bendum DPP Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - DPP Partai Gerindra telah mendengarkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait laporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Dengan sosialisasi yang dipimpin Bendahara Umum DPP Partai Gerindra, Satrio Dimas Adityo ini diharapkan seluruh kader bisa mematuhi kewajiban pajaknya melalui administrasi Coretax.

“Dalam rangka sosialisasi Coretax bagi seluruh kader kami. Jadi pada pagi hari ini kami hadir selain pengurus DPP, juga seluruh pengurus DPD daerah se-provinsi dan DPC seluruh Indonesia untuk mengikuti sosialisasi Coretax,” kata Dimas usai sosialisasi di Kantornya Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dimas menegaskan, seluruh kader Gerindra harus mematuhi kebijakan pemerintah yang telah menetapkan untuk seluruh warga negaranya wajib mengikuti dan menaati aturan pajak di 2026.

“Dalam hal ini kami memberikan ruang, memberikan kesempatan bagi seluruh kader kami di seluruh Indonesia untuk bisa mempelajari dan memahami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan, Gerindra merupakan partai yang pertama mendapatkan sosialisasi terkait sistem kepatuhan wajib pajak melalui Coretax.

“Kami sudah memberikan pencerahan terkait dengan apa yang diubah, apa yang diperbaiki, dan apa yang disederhanakan melalui pembangunan sistem informasi perpajakan yang baru yang kita kenal dengan nama Coretax atau Core Tax Administration System,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, Bimo berharap, dengan pemakaian Coretax bisa menumbuhkan wajib pajak kepada seluruh kader-kader Partai Politik secara pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2026 nanti.

“Kami mengharapkan hal ini juga menjadi teladan bagi parpol yang lain yang akan kami laksanakan segera juga setelah ini secara series. Kami siap kantor-kantor kami, channel-channel kami untuk membantu aktivasi dan juga implementasi dari Coretax sebagai backbone dari sistem perpajakan nasional,” tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: