Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Rencana Ubah Pilpres Melalui MPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Januari 2026 | 12:22 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Pimpinan Komisi II DPR membahas tentang rencana revisi UU Pemilu. (BeritaNasional/Bernas TV)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Pimpinan Komisi II DPR membahas tentang rencana revisi UU Pemilu. (BeritaNasional/Bernas TV)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR RI tidak memiliki rencana pembahasan perubahan sistem pemilihan presiden (pilpres) langsung menjadi tidak langsung melalui MPR RI. Dasco mengakui bahwa DPR memiliki agenda pembahasan revisi UU Pemilu, tetapi tidak ada rencana mengubah mekanisme pilpres.

"Kami sepakati tadi UU pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR," tegas Dasco usai pertemuan pimpinan DPR, Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tegasnya.

Dasco menjelaskan, revisi UU Pemilu masih termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Agendanya adalah melaksanakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu. Dan masing-masing partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi seperti yang diperintahkan oleh MK.

"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi, kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu," tegas Dasco.

Pimpinan DPR juga menugaskan Komisi II sebagai komisi teknis yang akan membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah.

Selain itu, Dasco juga menegaskan tidak ada rencana membahas revisi UU Pilkada. Seperti yang telah ramai wacana mengubah pemilihan kepala daerah langsung menjadi pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung.

"Kami sudah sepakat di dalam prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujarnya.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: