Tanah Musnah Akibat Bencana, Begini Penjelasan Menteri ATR

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 17:39 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN di Raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/YouTube DPR)
Menteri ATR/Kepala BPN di Raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/YouTube DPR)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan skema penanganan tanah yang musnah maupun terdampak akibat bencana alam. Pemerintah, kata Nusron, memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat tetap terlindungi, meskipun wilayahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana.

Penjelasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI terkai penanganan pascabencana di sejumlah daerah yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Nusron menjelaskan, tanah yang dinyatakan hilang secara fisik akibat bencana alam akan ditetapkan sebagai tanah musnah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak tetapi tidak musnah, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi berdasarkan kajian teknis di lapangan.

“Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya dilakukan melalui penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah. Sedangkan untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong dilakukan rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya meskipun sertifikat rusak atau hilang akibat bencana. Negara tetap mengakui hak tersebut dan akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” ucap Nusron.

Ia juga menyoroti masih adanya tanah-tanah masyarakat yang belum terdaftar secara resmi. Menurutnya, kondisi pascabencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran sekaligus pelayanan pendaftaran tanah pertama kali.

“Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional,” jelasnya.

Selain itu, Nusron menegaskan, upaya penanganan pascabencana tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan hukum dan sosial bagi masyarakat terdampak.

“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pascabencana masyarakat tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara hukum dan sosial. Kita ingin rakyat bangkit, bukan hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tegas Nusron.

(Rep/Nissa)sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: