Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perdagangan Senjata Api Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan senjata api (senpi) ilegal.
Para pelaku diduga menjadi dalang peredaran senpi ilegal yang kerap dipakai oleh pelaku kejahatan di Jakarta dan sekitarnya.
"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Iman menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim khusus, akhirnya ditemukan jejak sindikat penjualan senpi. Sebanyak lima dari tujuh pelaku berhasil diringkus dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka adalah RR (39), JS (36), SAA (28), IMR (22), dan RAR (31), dengan peran hampir seluruhnya terlibat dalam proses perakitan hingga penjualan senpi ilegal beserta amunisinya.
"Dua tersangka lain masih kami kejar dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, lanjut Iman, petugas menyita sebanyak 20 senjata api dengan kaliber bervariasi beserta magazine. Senjata ini merupakan hasil modifikasi yang diproduksi pelaku di Bandung, Jawa Barat.
"Dari mana sumber senjata api tersebut? Pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti laras maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut. Sehingga dapat digunakan dengan peluru tajam," kata Iman.
"Sebagian lagi kami duga merupakan senjata pabrikan. Saat ini kami sedang melakukan proses uji laboratorium forensik untuk memastikan apakah senjata tersebut rakitan murni atau senjata pabrikan," tambahnya.
Selain itu, Iman mengungkap, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk menjual senpi ilegal secara bebas.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal," ujar Iman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






