Kronologi Terbongkarnya Bisnis Ki Bedil si Ahli Perakit Senjata Api Ilegal
BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap seorang lansia inisial TS alias Ki Bedil yang dikenal sebagai ahli perakitan senjata api (senpi) ilegal dan bahan peledak di Jawa Barat (Jabar).
Beroperasi hampir 20 tahun lamanya, bisnis ilegal Ki Bedil berakhir setelah perantara penjualan senpi berinisial AS berhasil ditangkap sebelumnya.
"Dari keterangan saudara AS kemudian kami mengembang kepada saudara TS, saudara TS ini dikenal juga sebagai Kibedil atau ahli pembuat senjata api," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Dari penggeledahan terhadap keduanya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari peluru berbagai macam kaliber hingga alat-alat yang digunakan untuk membuat senjata api.
Setelah diperiksa, ternyata senpi rakitan Ki Bedil memiliki kualitas tinggi. Bahkan, kualitas senjatanya hampir sama dengan buatan pabrikan. Karena kualitas itulah, Ki Bedil cukup terkenal di dunia kejahatan jalanan.
"Pelaku saudara TS atau Ki Bedil ini adalah orang yang sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan juga pemburu ilegal, di mana hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi," imbuhnya.
Dengan kualitas itu, senpi yang diproduksi Ki Bedil terbilang cukup memiliki nilai jual. Satu sepi Ki Bedil biasanya dijual dengan harga Rp15 juta sampai Rp20 juta.
Meski begitu, Ki Bedil tidak menjual senpi buatannya itu secara langsung. Aturan pembeliannya juga terhitung cukup ketat lantaran hanya dijual untuk orang yang telah dipercaya.
"Akan tetapi memang saudara TS alias Ki Bedil ini cukup licin dan lihai, selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Ki Bedil merupakan pria kelahiran Sumedang. Dia mendapatkan keahlian sebagai perakit senjata api lantaran sebelumnya sempat bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan dan pembuatan senjata api dan bahan peledak ilegal sebagaimana Pasal 306 KUHP,” tegasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







