Polda Metro Jaya Usut Asal-usul Pistol Para Pelaku Kejahatan Jalanan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:10 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto/doc. Polri)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto/doc. Polri)

BeritaNasional.com - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya ternyata mengembangkan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat khususnya begal. Pihaknya mengusut asal-usul senjata api (senpi) yang dimiliki para pelaku.

Pengembangan ini dilakukan seiring disitanya delapan pucuk senpi beserta amunisi dalam operasi Satgas Pemburu Begal pada 1 sampai 22 Mei 2026. Bersamaan dengan itu, total 173 pelaku kejahatan sudah diringkus.

“Kami sedang melakukan pendalaman terkait dengan sumber memperolehnya senjata api tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (24/5/2026).

Menurut Iman, penyidikan terkait asal-usul senpi bertujuan memberantas tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Maka, kami sedang melakukan pengembangan ke sana, dari mana sumber dari senjata api tersebut,” ujarnya.

Tak hanya memburu pemasok senjata, penyidik juga membedah seluruh handphone milik pelaku yang sudah ditangkap. 

Total ditemukan sekitar 200 gawai sitaan kini diperiksa di laboratorium digital forensik Polri.

“Dari hampir 200 gawai yang kami amankan atau kami sita dari tangan pelaku maupun para penadahnya, kami sedang lakukan analisa digital pada laboratorium digital forensik Polri,” ucap Iman.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya upaya atau dugaan skema-skema lain selain dari adanya kejadian kejahatan di beberapa waktu belakangan ini,” paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal sejak 1 Mei 2026 telah berhasil menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan dengan menyita 466 barang bukti (barbuk) mulai senjata tajam sampai senjata api.

Seluruh para tersangka telah ditindak sesuai 1.283 laporan terkait dengan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Mereka yang ditangkap turut dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: