Eks Penyidik KPK Soroti Celah Perampasan Aset Tersangka Korupsi Meninggal Dunia
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai ketiadaan regulasi menyeluruh terkait perampasan aset tersangka meninggal dunia menciptakan hambatan besar dalam pemulihan kerugian negara.
Ia menyampaikan situasi di lapangan memperlihatkan kematian tersangka sering menghentikan seluruh proses pidana sehingga langkah pengembalian aset terhenti.
"Pertama, dalam pengalaman kami sebagai penyidik, kematian tersangka menjadi hambatan bagi upaya pemulihan asset atas hasil kejahatan yang dilakukan," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menekankan proses hukum harus berhenti begitu tersangka meninggal. Kondisi tersebut, menurut Praswad, membuka ruang besar karena penyidik tidak dapat meneruskan penyidikan maupun menetapkan ahli waris demi penyitaan harta yang diduga terkait korupsi.
Ia juga menyoroti lemahnya landasan hukum ketika aset telah berpindah kepada pihak lain sebelum pelaku meninggal.
"Celah inilah yang selama ini sering dimanfaatkan," ucapnya.
Praswad menilai pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menutup ruang tersebut karena skema tersebut membuka jalan penyitaan tanpa harus melalui proses pembuktian pidana individu tertentu.
Pada aspek teknis, Praswad menegaskan pentingnya pendekatan berbasis keterkaitan aktor serta transaksi dalam upaya pemulihan.
"Kedua, alat bukti terkait nexus aktor dan nexus transaksi adalah kunci dalam pemulihan aset," ujarnya.
Ia menjelaskan teknik penelusuran mencakup catatan keuangan, komunikasi, serta peta hubungan dekat guna mengidentifikasi aliran aset dan penerimanya.
Praswad juga menilai jalur perdata menjadi opsi yang layak dipertimbangkan karena mekanisme pidana tidak selalu memadai.
"Opsi ini harus dipertimbangkan oleh penegak hukum dalam mengembalikan asset asal kejahatan," kata Praswad.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan skema penyitaan harta tersangka atau terdakwa korupsi yang meninggal dunia dapat dilakukan lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Bayu menjelaskan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) menjadi jalur hukum ketika pelaku masuk dalam kriteria khusus.
"Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6," ujar Bayu.
"Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya," imbuhnya.
Bayu juga menjabarkan mekanisme conviction based forfeiture (CBF) yang berjalan setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap.
"Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ujar Bayu.
Ia kemudian menguraikan kategori aset yang dapat dirampas negara dalam draf regulasi tersebut, mulai aset yang dipakai sebagai sarana kejahatan, hasil langsung tindak pidana, hingga aset sah milik pelaku yang dipakai menutup kerugian negara.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," ujar Bayu.
"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara," tandasnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







