Pemerintah Perkuat Industri Pati Ubi Kayu

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 22 Januari 2026 | 12:53 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto/istimewa)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat sinergi antara industri penghasil dan pengguna pati ubi kayu dalam negeri. Hal ini untuk  mendorong substitusi impor serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pembukaan Business Matching Pati Ubi Kayu di Jakarta, menyampaikan, industri pati ubi kayu merupakan salah satu industri strategis kementerian yang dipimpinnya.

Saat ini, terdapat 125 perusahaan pati ubi kayu di Indonesia dengan tingkat utilisasi baru mencapai 43 persen, berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Online Single Submission (OSS).

"Pati ubi kayu merupakan komoditas strategis dan memiliki nilai tambah tinggi, serta dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk pangan, antara lain pemanis, bumbu, makanan ringan dan mie, serta non pangan seperti kertas, bahan kimia dan ethanol," kata dia.

Melansir Antara, Kamis (22/1/2026) hingga November 2025 nilai ekspor pati ubi kayu Indonesia tercatat mencapai 18,7 juta dolar AS atau meningkat sebesar 58,34% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Indonesia masih melakukan impor pati ubi kayu dengan nilai 73,8 juta dolar AS.

Menperin mengakui bahwa industri pati ubi kayu nasional masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal persaingan harga dan kualitas dengan produk impor.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan sinergi antara produsen pati ubi kayu dan industri pengguna, salah satunya melalui penerapan kebijakan Neraca Komoditas (NK).

Dengan kebijakan ini, kata dia, diharapkan industri pati ubi kayu dalam negeri semakin berkembang, utilisasi meningkat sejalan dengan pemenuhan kebutuhan industri pengguna, dan dapat terus meningkatkan kualitas produknya.

Lebih lanjut, Menperin juga memahami bahwa sebagian industri pengguna masih membutuhkan bahan baku pati ubi kayu dengan spesifikasi tertentu yang selama ini dipenuhi melalui produk impor. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: