Tinjau Lokasi Longsor di Bandung Barat, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Pengungsi Optimal
BeritaNasional.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (25/01/2026) pagi.
Kehadiran Wapres bertujuan untuk memantau langsung kondisi wilayah yang luluh lantah akibat bencana tanah longsor yang dipicu oleh hujan deras beberapa waktu lalu.
Didampingi rombongan terbatas, Wapres menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan Kereta Cepat Whoosh dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang.
Setibanya di lokasi, perjalanan dilanjutkan via darat menuju titik terdampak di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua.
Selain meninjau titik longsor, Wapres Gibran menyambangi posko pengungsian yang berpusat di Balai Desa setempat. Dalam agenda ini, Wapres ingin memastikan bahwa seluruh warga terdampak mendapatkan pelayanan yang layak.
Kunjungan ini difokuskan untuk memastikan kebutuhan logistik, akses layanan kesehatan, serta kesiapan hunian sementara bagi para pengungsi dapat terpenuhi tanpa kendala.
Sembari menyapa warga, Wapres juga memantau jalannya proses pemulihan infrastruktur di lapangan.
“Saya mohon maaf atas kejadian ini. Tim sudah turun semua ke lapangan dan kita upayakan semaksimal mungkin untuk pencarian korban,” ujar Gibran yang dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Kunjungan ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah pusat untuk terus mengawal arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan agar negara benar-benar hadir secara nyata saat masyarakat menghadapi situasi darurat.
Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi erat antara pusat dan daerah. Sinergi ini dianggap kunci utama untuk mempercepat pemulihan pascabencana, sehingga aktivitas sosial dan roda ekonomi warga Bandung Barat bisa segera kembali normal.
Setelah merampungkan seluruh agenda peninjauan di Kecamatan Cisarua, Wapres beserta rombongan dijadwalkan langsung bertolak kembali ke Jakarta melalui Stasiun KCIC Padalarang.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






