Soal Merger GoTo-Grab, KPPU Belum Dapat Notifikasi
BeritaNasional.com - Terkait wacana merger dua perusahaan transportasi online Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menyampaikan bahwa kedua perusahaan tersebut belum memberikan notifikasi atau pemberitahuan terkait isu rencana merger yang ramai diperbincangkan.
“Belum, belum (ada pemberitahuan). Di media kan masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi, ya,” kata Eugenia saat ditemui di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eugenia menjelaskan, sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi,” ujar Eugenia.
Ia menambahkan, pihaknya sangat terbuka jika kedua perusahaan teknologi itu ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan merger.
“Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” jelasnya.
Terkait potensi penguasaan pasar oleh satu pihak imbas dari merger ini, Eugenia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.
Selain itu, Eugenia juga memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan, bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia itu benar terjadi.
“Dengan adanya merger ini, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu jadi semakin besar. Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat,” ujarnya.
“Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai marketshare besar ini,” imbuh Eugeniam
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara GoTo dan Grab masih berjalan.
"Masih berjalan itu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Danantara Indonesia juga menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara GoTo dan Grab.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






