Revisi UU Polri, Komisi III DPR Bahas 17 Kementerian-Lembaga yang Bisa Ditempati Polisi Aktif
BeritaNasional.com - Komisi III akan mengadaptasi Peraturan Kepolisian 10 Tahun 2025 tentang 17 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat polisi aktif. Aturan tersebut bakal masuk dalam revisi UU Polri yang akan dikerjakan Komisi III DPR RI.
Komisi III menegaskan polisi aktif bisa menjabat di jabatan sipil sepanjang sesuai dengan Peraturan Kepolisian tersebut,
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945," jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman memastikan, aturan dalam Peraturan Kepolisian itu akan masuk dalam revisi UU Polri.
"Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keluarnya Peraturan Polri 10/2025 bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Peraturan itu keluar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait larangan polisi aktif menjabat di jabatan sipil.
Listyo menegaskan, Perpol itu dikeluarkan sebagai itikad baik mengisi kekosongan hukum dalam melaksanakan putusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam Perpol tersebut diatur 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi polisi aktif. Listyo berharap, aturan dalam Perpol tersebut diadaptasi dalam revisi UU Polri.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," kata Listyo.
Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







