Eks Menaker Hanif Dhakiri Segera Dipanggil KPK Terkait Perkara Pemerasan TKA
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam penyidikan dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik sudah berupaya memanggil Hanif, tetapi belum mendapat respons. Ia memastikan pemanggilan ulang tetap dilakukan.
"Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut dan nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/1/2026).
Menurut Budi, pendalaman terhadap Hanif diperlukan karena eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka tercatat sudah menjabat cukup lama.
"Diduga, Saudara Hery ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya," tuturnya.
Ia menjelaskan rentang waktu perkara ini cukup panjang sehingga penyidik perlu meminta keterangan dari sejumlah pejabat, termasuk Hanif.
"Selaku menteri ketenagakerjaan saat itu memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," katanya.
Terkait jadwal ulang pemeriksaan Hanif, Budi belum memberi tanggal pasti. Namun, pihaknya berkomitmen menyampaikan informasi secapatnya.
"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.
Kemudian, berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015–2017, Sekjen Kemnaker pada 2017–2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018–2023.
Aliran dana diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp12 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA.
KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.
Saat ini, sembilan orang berstatus tersangka:
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




