Usai Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, KPK Lanjut ke Kantor Wali Kota

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan rangkaian penggeledahan selama dua hari berturut-turut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kegiatan awal berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menegaskan tim menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang dinilai relevan untuk pendalaman perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Selain dokumen, Budi mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah juga menemukan uang tunai.

“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” kata Budi.

Langkah lanjutan dilakukan hari ini. Budi menyampaikan tim bergerak ke Kantor Wali Kota Madiun guna memperluas penelusuran alur dugaan korupsi.

“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Penyidik memetakan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara bermula dari Maidi yang mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Kala itu, STIKES tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa selama 14 tahun.

Kemudian, Maidi meminta uang tersebut disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain melalui fee perizinan usaha.

Dalam perkara ini, pemerasan yang dilakukan Maidi menyasar pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada seorang pengembang.

KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan Paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee sebesar 6 persen.

Kontraktor menyepakati fee empat persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut langsung disampaikan kepada Maidi.

Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.

Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: