Tak Yakin dengan Data, Pemprov DKI Cek Ulang Jumlah RTH di Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung progres pembangunan tanggul pengaman pantai National Capital Integrated Coastal Development. (Foto/Beritajakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung progres pembangunan tanggul pengaman pantai National Capital Integrated Coastal Development. (Foto/Beritajakarta)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya untuk memeriksa ulang jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota.

Pemeriksaan itu diminta Pramono karena meyakini jumlah RTH di Jakarta lebih banyak dibandingkan data yang tercatat saat ini.

Berdasar data Pemprov DKI dalam rilis Realisasi APBD 2025, luasan RTH di Jakarta baru mencapai 5,6%.

Angka tersebut masih jauh dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan minimal 30% RTH dari total luas wilayah kota.

"Jadi RTH di Jakarta saya sudah minta dicek kembali. Saya yakin kalau dilakukan pengecekan kembali pasti akan berbeda, termasuk ruang terbuka hijau," kata Pramono di Jakarta Utara, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengakui bahwa luasan RTH di Jakarta masih jauh di bawah ketentuan 30 persen. 

Namun, Pemprov DKI disebut telah menyiapkan strategi jangka panjang untuk memenuhi target tersebut.

"Betul, memang di dalam ketentuannya atau di dalam targetnya kami akan mencoba mencapai 30 persen di 2045," kata Atika saat konferensi pers Realisasi APBD Jakarta 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Atika berujar, upaya penambahan RTH tidak bisa hanya mengandalkan pembiayaan dari APBD. Menurutnya, diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memperluas ruang terbuka hijau di Jakarta.

"Salah satunya melalui penagihan kewajiban fasos-fasum, kemudian pemanfaatan dari lahan-lahan yang memang tidak digunakan, bisa dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau," ujar Atika.

Dalam pemaparan kinerja APBD Jakarta 2025, Pemprov DKI mencatat luasan RTH Jakarta mencapai 5,6%, meningkat 0,24% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5,36%.

Sementara itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan 20 persen RTH publik disediakan pemerintah daerah dan 10 persen RTH privat oleh pihak swasta atau pemilik lahan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: